Menguji Perempuan (Part II), Perempuan Bukan Objek Pelecehan Seksual

Ilustrasi
Kemarin, saya secara tidak sengaja melihat konten di sosial media sekaligus kronologi kejadian tentang seorang mahasiswa dari Kampus provinsi sebelah yang dinyatakan meninggal akibat bunuh diri. Naas, kasus tersebut berlandaskan ia hamil dan si doi tidak mau bertanggungjawab atas kehamilannya. Doi sendiri merupakan anggota kepolisian di salah satu kabupaten di provinsi tersebut. 

Twitter (05/12 pukul 08.46 WIB)

Berita ini bisa dibilang sangat cepat menyebar, bahkan pagi tadi sudah ramai tagar tentang pelaku dan korban di dunia pertwitteran. Memang, netizen Indonesia ketika sudah bersatu tidak akan ada saingannya. Disisi lain, netizen juga berperan penting untuk mengusut kasus kasus yang nihil dari perhatian publik. Namun keterlambatan penanganan seringkali terjadi, walhasil seperti kasus #N yang sudah meninggal. Bak, aparat harus digertak dulu dengan suara publik baru mau bergerak. 

Berita (Source: Okezone Nasional) 

Sebenarnya memang, kasus pelecehan seksual di Indonesia belakangan ini sedang kritis. Dibalik tingginya sosialisasi regulasi pencegahan kekerasan seksual di dunia kampus, pelakunya malah bertindak brutal, tidak jera dan bahkan membludak. Di ranah lingkungan intelektual, publik figur, bahkan kaum masyarakat minoritas, perilaku ini seperti dilestarikan. Kembali lagi perempuan dijadikan sebagai objek yang menurut pelaku dapt dijadikan sebagai pemuas seksualitas. Yang menurut mereka lemah dengan kesombongan atas otoritas/ kekuasaan, sehingga mengganggap perempuan adalah makhluk lemah dan pantas dilemahkan. Naudzubillah. ..

Menyoal pelecehan seksual, sebetulnya tidak hanya Mega kasus seperti pemerkosaan atau pemaksaan untuk berhubungan intim yang menjadi poinnya. Sangat banyak aktivitas tertentu yang masuk kategori pelecehan. Komnas perempuan ungkap, pelecehan seksual adalah tindakan yang bernuansa seksual, baik yang disampaikan melalui kontak fisik maupun kontak non-fisik. Tindakan ini biasanya dilakukan dengan menyasar bagian tubuh seksual atau area seksualitas seseorang. Nyatanya, ada banyak tindakan yang masuk dalam kategori ini, mulai dari siulan, main mata, mempertunjukkan konten berbau pornografi, gerakan tubuh yang bersifat seksual, hingga komentar dan ucapan bernuansa seksual. 

Dilansir situs ners.unair, kasus pelecehan seksual memuat beberapa kategori. 

1. Pelecehan Gender

Komentar dengan konten menghina terhadap gender tertentu masuk dalam pelecehan seksual. Misalnya, pelecehan, penghinaan, ataupun merendahkan wanita, baik di dunia nyata maupun di media sosial. Meskipun sifatnya lelucon atau humor. 

2. Perilaku Menggoda

Adanya perilaku menggoda, baik di lingkungan kerja atau sekolah. Mulai dari ajakan seksual yang tidak diinginkan, mengajak pergi dengan cara yang memaksa, mengirimkan pesan dan telepon yang mengganggu, serta ajakan lain.

3. Pemaksaan Seksual

Pemaksaan dengan gertakan ancaman untuk melakukan aktivitas seksual juga bisa terjadi. 

4. Pelecehan dengan Janji Imbalan

Pelecehan seksual juga berupa ajakan untuk melakukan hubungan intim dengan menjanjikan imbalan tertentu. Hal ini bisa dilakukan, baik secara terang-terangan maupun secara tertutup.

5. Sentuhan Fisik yang Disengaja

Pelanggaran seksual berat, seperti dengan sengaja menyentuh, merasakan, ataupun dengan sengaja menempelkan bagian tubuh tertentu. Hal ini juga bisa termasuk dalam penyerangan seksual yang dilakukan saat korban lengah atau tidak memiliki kemampuan untuk melawan.

Beberapa kasus mungkin menyalahkan perempuan sebagai korban yang tidak dapat menjaga dirinya sendiri. Padahal, No.. Kasus pelecehan dapat terjadi karena laki laki yang bersalah. Atau bahkan antar kedua belah pihak. Saya jadi teringat quotes dari salah satu aktivis gender untuk kaum pria- Bapak Nur Hasyim (@KANGMASBO)

"Ajari anak laki laki tentang penghormatan terhadap integritas tubuh perempuan, ajari mereka tentang persetujuan, ajari mereka untuk tidak memperkosa agar kelak ketika dewasa mereka menjadi manusia". #SAVENOVIAWIDYASARI

APA PENDAPATMU?  Tulis di kolom komentar yaa. 

Disclaimer :

Opini ini tidak bermaksud menyudutkan golongan tertentu, hanya mengungkap dan membuka wawasan berdasarkan normalitas hukum dan etika berkeadilan yang berlaku

Referensi:

https://ners.unair.ac.id/site/lihat/read/1950/jenis-pelecehan-seksual-yang-kurang-diketahui-beberapa-orang

https://www.google.com/amp/s/nasional.okezone.com/amp/2021/12/05/337/2512100/kasus-novia-widyasari-kapolri-ucapkan-terima-kasih-ke-netizen.

https://mobile.twitter.com/explore 








Comments

  1. Silahkan sampaikan komentar dan keluh kesah kalian tentang kasus pelecehan seksual ya gais, mari kita kritisi dan cari solusi bersama..

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts